LIPUTAN UTAMA

More on this category »
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Apakah PAN Duetkan Hatta Rajasa Dengan JK Juga?

Written By KabarInvestigasi on Sabtu, 24 November 2012 | 08.21

POSTTIME, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) 'diperebutkan' dua parpol besar, yakni PDIP dan Gerindra. PDIP menggadang-gadang JK untuk diduetkan dengan ketua umumnya Megawati Soekarnoputri. Sedangkan Gerindra juga tak kalah ingin menduetkan Ketua Umum PMI itu dengan Prabowo Subianto.

Sejauh ini, selain PDIP dan Gerindra yang telah menetapkan capres untuk pilpres 2014, partai lain yang juga telah menetapkan capresnya untuk 2014 adalah Partai Amanat Nasional (PAN). PAN telah memutuskan mengusung ketua umumnya Hatta Rajasa sebagai capres di pilpres 2014. Lantas, apakah PAN juga tertarik menduetkan JK dengan Hatta Rajasa?

"Soal siapa nanti yang mendampingi Bang HR (Hatta Rajasa) sebagai cawapres adalah kewenangan DPP PAN dan Bang HR sendiri," ujar Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Sabtu (24/11/2012).

Viva mengatakan dalam Rakernas PAN bulan November 2011 telah memutuskan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai Capres 2014-2019. Tidak ada calon alternatif, selain Hatta.

Menurutnya, masalah siapa pendamping Hatta dalam Pilpres 2014 nanti akan diputuskan tergantung hasil pemilu legislatif.

Sebelumnya diberitakan PDIP membuka peluang majunya Mega-JK berpasangan ke Pilpres 2014. Hubungan Mega dan JK diisukan semakin intens menjelang Pilpres 2014. Sejumlah sumber menyebut pembicaraan menyangkut pencapresan keduanya semakin serius, JK dikabarkan hanya mau menjadi cawapres jika berpasangan dengan Mega.

Namun diam-diam, ternyata Gerindra juga mengincar JK untuk disandingkan dengan Prabowo.

"Gerindra juga sebenarnya mempertimbangkan Pak JK sebagai cawapres pasangan Prabowo 2014 yang akan datang," kata anggota Dewan Pembina Gerindra, Martin Hutabarat, Jumat (23/11).

Sumber : detiknews

Kalangan DPR Kritik Banwaslu

Written By KabarInvestigasi on Jumat, 23 November 2012 | 16.01

POSTTIME, JAKARTA – Langkah Badan Pengawan Pemilu  (Bawaslu) mendapat kritikan dari kalangan DPR. Buktinya, Bawaslu yang meneken nota kesepahaman (MOU) dengan 11 lembaga negara untuk mensukseskan Pemilu 2014 dianggap overlap.

Anggota Komisi II DPR asal Golkar Nurul Arifin salah satunya yang tak begitu setuju dengan langkah Bawaslu tersebut. Nurur sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang bertindak jauh ke depan di tengah konflik internal KPU dan konflik Bawaslu dengan KPU.

“Menurut saya kinerja Bawaslu sendiri belum maksimal tapi sudah mengajak lembaga lain terlibat di situ. Jadi nantinya malah terlalu gaduh lagi. Mereka juga sibuk punya pekerjaan sendiri. Ngapain lagi diajak-ajak,” ujar Nurul saat diskusi 
dengan wartawan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11).

Nurul bahkan menyatakan Komisi II DPR teledor mensahkan keberadaan Bawaslu karena tanggung jawabnya tumpang tindih dengan Dewan 
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, lanjut Nurul, dulu ceritanya, terjadi pembahasan di Komisi II DPR. Saat itu terjadi 
perdebatan apakah cukup DKPP saja atau Bawaslu saja. Namun rapat memutuskan kedua-duanya.

 “Mungkin kalau saya masuk di (pemilihan legislasi) 2014 saya masuk lagi Komisi II DPR, Bawaslu nggak diadain lagi deh.  Bikin pusing. 
Soalnya belum bekerja tapi sudah mengajak institusi yang lain. Bawaslu belum optimalkan fungsinya. Terlalu rame,” papar mantan artis era 
90 an ini.

Sementara itu, kritik terhdapa lemahnya kinerja Bawaslu juga diungkapkan oleh Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD).   LSM ini menilai kinerja Bawaslu bisa dikatakan  lebih buruk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini. Pasalnya untuk isu-isu penyimpangan yang dianggap jelas dilakukan KPU, Bawaslu telat dan  
bahkan terkesan memilih untuk tidak meresponya.

 “Bawaslu luput dalam penerimaan berkas termasuk Sipol (sistem informasi partai politik), tidak ada suara Bawaslu mengenai Sipol dan 
luput pada verifikasi administrasi parpol,” kata salahsatu koalisi KMPD yang  juga  Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray 
Rangkuti, kepada wartawan, kemarin.

Ray mengatakan baru setelah enam bulan menjabat para anggota Bawaslu aktif melakukan pekerjaan dan dalam hal ini para komisioner 
KPU masih lebih baik karena langsung melakukan tugas dan fungsinya.

“Saya bahkan melihat dibandingkan KPU langsung tune in pada kegiatan karena hampir semua orang yang sudah terlatih dan tak perlu ada bulan madu. Bawaslu ini bulan madu sampai enam bulan, dan saat parpol melapor, baru mereka  sadar mereka ini anggota Bawaslu,” kata Ray lagi.

Dia menambahkan saat menyaksikan laporan parpol yang masuk ke Bawaslu, lembaga itu juga terkesan gelagapan mendefinisikan berbagai laporan yang masuk. Bahkan, Ray menilai kalau kinerja KPU masih merah dan bisa diberi angka lima, Bawasalu masih setingkat di bawahnya yaitu 
angkat empat. Padahal, tambahnya, Bawaslu seharusnya lebih proaktif agar KPU tidak lalai dan melakukan pelanggaran.

 “Penyakit Bawaslu ini mengeluh dari dulu dan keluhan aneh tak bisa dapatkan informasi dan data dari KPU, kalau bukan Bawaslu apalagi kita,  
jadi siapa lagi yang bisa mendobrak ketertutupan KPU itu,” pungkasnya.


Sumber : indopos

PDI Perjuangan Tolak RUU Kamnas

POSTTIME, JAKARTA  -  Fraksi Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR terang-terangan menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sikap F-PDIP ini semakin menguatkan penolakan DPR terhadap  RUU itu menyusul penolakan serupa dilakukan PPP dan Partai Hanura.

Sikap resmi menolak RUU itu ditegaskan Fraksi PDIP saat menerima Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan di ruang Fraksi PDIP di DPR.  "Alhamdulillah sekarang sudah tiga fraksi yang sudah tegas-tegas menolak, yaitu PDIP, PPP dan Hanura," ujar politisi PDIP Sidarto Danusubtoro di Gedung Parlemen RI, Rabu (21/11).

Sidarto menjelaskan,  substansi yang diatur dalam RUU itu tidak memiliki dasar filosofis dan kejelasan rumusan secara ilmiah. Dia menilai dalam RUU ini, tidak didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi, sesuai pasal 17 di dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pemerintah itu.

Menurut Sidarto, ketentuan pasal 17 itu sangat multi tafsir dan mengandung pengertian yang buram apa yang dimaksud ancaman keamanan. "Tidak dijelaskan juga kapan diputuskannya terjadi perubahan situasi keamanan dari kondisi normal menjadi kondisi darurat dan kondisi tertib sipil," urai anggota Komisi I DPR ini.

Secara keseluruhan, kata dia, RUU itu sangat berbahaya karena tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan spektrum dan sasaran ancaman, sehingga membuat masyarakat luas akan sangat berpotensi  menjadi korban.

"Ketidakjelasan dalam menentukan spektrum dan sasaran ancaman ini  jelas akan memberikan peluang bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan abuse of power. Terlebih pengawasan yang dicantumkan dalam pasal 51 RUU Kamnas pun tidak memiliki indikator yang jelas," papar anggota Pansus RUU Kamnas ini.

Di tempat yang sama, Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, masih terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas.  Menurutnya,  paradigma RUU Kamnas adalah paradigma yang mengabaikan HAM. "Buktinya tidak dimasukkannya pasal 28 UUD 1945 yang mengatur HAM itu," imbuhnya.

Al Araf juga menerangkan, RUU Kamnas dapat disalahgunakan rezim penguasa dalam menghantam berbagai kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.  "Selain itu, coba perhatikan bab penjelasan RUU itu di pasal 17 yang menyebutkan atas nama ancaman Kamnas sesuai kategori menghancurkan nilai moral dan etika bangsa dan ancaman lain, maka bisa diartikan negara bisa membungkam media massa yang kritis terhadap kekuasaan, atau mahasiwa yang melakukan demonstrasi terhadap kekuasaan. Ngeri sekali ini," bebernya.

Dia menambahkan, buruh petani yang menuntut hak-haknya kepada negara, maupun aktivis anti korupsi yang membongkar kasus korupsi pejabat pemerintah atau para aktivis HAM yang mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM sangat berpotensi diberangus RUU tersebut.

"Yang jelas, secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.

Atas uraiannya itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KSM) mendesak agar DPR mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah. Sebab selain tidak jelas maksud dan tujuannya, RUU itu pun telah mengkhianati reformasi dan mengancam kehidupan demokrasi di negeri ini. Berbagai pasal dalam RUU itu pun banyak mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam dan sangat bertentangan dengan UU lain.

"Makanya kami minta dengan sangat kepada Fraksi PDIP untuk mengembalikan draft RUU Kamnas itu kepada pemerintah," tegas Al Araf.

Di kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Romo Benny Soesatyo mengatakan kalau RUU itu disahkan maka artinya DPR memberi cek kosong kepada pemerintah dalam menggunakan kekuasaanya sekaligus memberangus demokratisi.

"Selain itu, RUU inikan sangat berpotensi mematahkan UU lain yang sudah ada. "Istilahnya undang-undangnya sapu jagat yang sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Romo Benny.

Sumber : indopos

Panwaslu Melakukan Rekruitmen Pilgub 2013

POSTTIME, PATI-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati, mulai melakukan rekruitmen calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan. Dalam seleksi nantinya, Panwaslu Kabupaten Pati, akan merekrut 63 personil. 

Setelah Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Jawa Tengah melantiknya, Panwaslu Kabupaten Pati menjalankan tugas perdananya,  melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan, yang telah dimulai sejak, Senin, 19 sampai 25 November 2012.

Ketua Panwaslu Pati, Suyoto, saat diwawancara wartawan mengatakan, setiap kecamatan membutuhkan tiga orang anggota panwaslu. Untuk menjadi anggota panwaslu kecamatan, pendaftar harus memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 25 tahun, berpendidikan terendah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol dan tidak pernah menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir, serta sejumlah persyaratan lain.

“Kami harapkan ada peran aktif dari masyarakat, bagi mereka yang berminat bergabung dengan kita untuk menjadi calon anggota Panwaslu tingkat Kecamatan. Nanti kami akan lakukan seleksi administrasi, tertulis dan wawancara,“ katanya.

Keanggotaan Panwaslu Kabupaten Pati, terdiri dari Ketua merangkap Devisi SDM dan Kelembagaan, Suyoto, serta Sunardi anggota merangkap Divisi Pengawasan, dan Sukarno anggota merangkap Devisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa.

Setelah dilantik mereka langsung bekerja, karena tahapan persiapan pemilihan gubernur telah dimulai. Panwaslu Kabupaten Pati, juga akan mengawasi pelaksanaan verifikasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 mendatang.

Untuk saat ini, kata Ketua Panswaslu Pati, Suyoto, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Pemkab Pati, untuk pengajuan fasilitas dan personil sekretariat Panwaslu.(*) 

KPU Pati Verifikasi Anggota Parpol

Written By KabarInvestigasi on Sabtu, 10 November 2012 | 14.18

Postime, Pati-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati,  sudah mulai melakukan verifikasi faktual parpol  yang lolos administras, sejak 29 Oktober 2012 lalu.  Banyak temuan yang menjadi kendala, KPU Kabupaten Pati,  saat memverifikasi ke domisili anggota parpol bersangkutan.

Keberadaan anggota parpol, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, dalam melakukan verifikasi parpol. Karena ketika dilakukan verifikasi, banyak ditemukan anggota parpol yang ada dalam berkas, tidak ada ditempat.

Anggota KPU Kabupaten Pati, Endro Jatmiko mengatakan, saat melakukan verifikasi disalah satu desa di kawasan Pati Selatan, dari 25 warga setempat yang terdaftar dalam berkas parpol, ketika dilakukan verifikasi, hanya menjumpai 5 orang anggota, sedang yang lainnya, pergi bekerja keluar daerah.

“Problem yang sering kali dihadapi KPU, sulit menemukan orang-orang yang terdaftar sebagai anggota parpol. Banyak sekali kita temukan, rata-rata mereka bekerja diluar wilayah Kabupaten Pati,” jelasnya.

Menurut, Endro Jatmiko, temuan itu menjadi refrensi KPU Kabupaten Pati, untuk memberitahukan kepada parpol bersangkutan. Sehingga parpol berkewajiban untuk mendatangkan anggotanya, ke KPU untuk dilakukan verifikasi.

“Tergantung parpol itu dapat mendatangkan atau tidak anggotanya ke KPU. Kalau dapat menghadirkan dengan dokumen yang cocok seperti yang ada dalam berkas bisa masuk kriteria memenuhi syarat,” tuturnya.

Anggota KPU Kabupaten Pati, Endro Jatmiko menambahkan, bila dalam verifikasi tahap pertama masih belum memenuhi syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumennya yang diajukannya pada verifikasi tahap II.(*)

HUKRIM

More on this category »

LIPSUS

More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE