Home » » PDI Perjuangan Tolak RUU Kamnas

PDI Perjuangan Tolak RUU Kamnas

Written By KabarInvestigasi on Jumat, 23 November 2012 | 15.58

POSTTIME, JAKARTA  -  Fraksi Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR terang-terangan menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sikap F-PDIP ini semakin menguatkan penolakan DPR terhadap  RUU itu menyusul penolakan serupa dilakukan PPP dan Partai Hanura.

Sikap resmi menolak RUU itu ditegaskan Fraksi PDIP saat menerima Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan di ruang Fraksi PDIP di DPR.  "Alhamdulillah sekarang sudah tiga fraksi yang sudah tegas-tegas menolak, yaitu PDIP, PPP dan Hanura," ujar politisi PDIP Sidarto Danusubtoro di Gedung Parlemen RI, Rabu (21/11).

Sidarto menjelaskan,  substansi yang diatur dalam RUU itu tidak memiliki dasar filosofis dan kejelasan rumusan secara ilmiah. Dia menilai dalam RUU ini, tidak didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi, sesuai pasal 17 di dalam draft RUU Kamnas yang diajukan pemerintah itu.

Menurut Sidarto, ketentuan pasal 17 itu sangat multi tafsir dan mengandung pengertian yang buram apa yang dimaksud ancaman keamanan. "Tidak dijelaskan juga kapan diputuskannya terjadi perubahan situasi keamanan dari kondisi normal menjadi kondisi darurat dan kondisi tertib sipil," urai anggota Komisi I DPR ini.

Secara keseluruhan, kata dia, RUU itu sangat berbahaya karena tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan spektrum dan sasaran ancaman, sehingga membuat masyarakat luas akan sangat berpotensi  menjadi korban.

"Ketidakjelasan dalam menentukan spektrum dan sasaran ancaman ini  jelas akan memberikan peluang bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan abuse of power. Terlebih pengawasan yang dicantumkan dalam pasal 51 RUU Kamnas pun tidak memiliki indikator yang jelas," papar anggota Pansus RUU Kamnas ini.

Di tempat yang sama, Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, masih terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas.  Menurutnya,  paradigma RUU Kamnas adalah paradigma yang mengabaikan HAM. "Buktinya tidak dimasukkannya pasal 28 UUD 1945 yang mengatur HAM itu," imbuhnya.

Al Araf juga menerangkan, RUU Kamnas dapat disalahgunakan rezim penguasa dalam menghantam berbagai kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.  "Selain itu, coba perhatikan bab penjelasan RUU itu di pasal 17 yang menyebutkan atas nama ancaman Kamnas sesuai kategori menghancurkan nilai moral dan etika bangsa dan ancaman lain, maka bisa diartikan negara bisa membungkam media massa yang kritis terhadap kekuasaan, atau mahasiwa yang melakukan demonstrasi terhadap kekuasaan. Ngeri sekali ini," bebernya.

Dia menambahkan, buruh petani yang menuntut hak-haknya kepada negara, maupun aktivis anti korupsi yang membongkar kasus korupsi pejabat pemerintah atau para aktivis HAM yang mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM sangat berpotensi diberangus RUU tersebut.

"Yang jelas, secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.

Atas uraiannya itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KSM) mendesak agar DPR mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah. Sebab selain tidak jelas maksud dan tujuannya, RUU itu pun telah mengkhianati reformasi dan mengancam kehidupan demokrasi di negeri ini. Berbagai pasal dalam RUU itu pun banyak mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam dan sangat bertentangan dengan UU lain.

"Makanya kami minta dengan sangat kepada Fraksi PDIP untuk mengembalikan draft RUU Kamnas itu kepada pemerintah," tegas Al Araf.

Di kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Romo Benny Soesatyo mengatakan kalau RUU itu disahkan maka artinya DPR memberi cek kosong kepada pemerintah dalam menggunakan kekuasaanya sekaligus memberangus demokratisi.

"Selain itu, RUU inikan sangat berpotensi mematahkan UU lain yang sudah ada. "Istilahnya undang-undangnya sapu jagat yang sangat rawan penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Romo Benny.

Sumber : indopos
Share this article :

Posting Komentar

HUKRIM

More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE