Home » » UMK PATI 2013,Naik Menjadi RP.927.600

UMK PATI 2013,Naik Menjadi RP.927.600

Written By KabarInvestigasi on Jumat, 23 November 2012 | 08.53

POSTTIME, PATI-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati 2013 mendatang senilai Rp.927.600 perbulan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Besarnya UMK Kab Pati ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng, Nomor 561.4/58/2012 tentang Upah Minimum untuk 35 kabupatnen dan kota, tertanggal 12 November 2012. 

Nominal tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Pati berdasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) selama kurun Januari-Juli 2012.  UMK Pati 2013 ini, sebesar Rp.927.600, atau seratus persen  dari angka kebutuhan hidup layak di daerah di Pati.

Hal tersebut terungkap, pada Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati, di Aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pati, Kamis pagi, 22 November 2012.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Pati, Drs Mulyono mengatakan, munculnya nominal itu, merupakan hasil survei terhadap tingkat kebutuhan hidup layak para pekerja.

“Ternyata kita bisa memenuhi angka kebutuhan layak seratus persen dari kebutuhan hidup layak, yaitu Rp. 927.600. Dan kemudian mudah-mudahan ini Alhamduillah, bisa diterima para pengusaha. Karena usaha ada pasang surutnya, kalau terjadi permasalahan mereka bisa mengajukan keberatan, dalam artian penundaan kepada Gubernur untuk memberikan keputusan,” terangnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pati,  H Suhari BA mengatakan, ketetapan besaran UMK Pati itu merupakan, aspirasi bersama antara Serikat Pekerja, dewan pengupahan, Pengusaha dan Pemerintah, yang disetujui tanpa ada perubahan oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Dan kami berterima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, yang pada tahun ini lebih awal menerbitkan SK UMK di Jawa Tengah, dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pengusaha dalam implementasinya untuk menentukan sikap lebih siap. Dan saya optimis dengan terciptanya kondusifitas daerah seperti sekarang ini, mendorong investor untuk mengembangkan percepatan sektor riil di Kabupaten Pati,” jelasnya.

UMK Kabupaten Pati berada diurutan ketiga se Karesidenan Pati, dibawah UMK Kabupaten Kudus  Rp.990ribu, dan UMK Kabupaten Blora Rp.932ribu. Sedang UMK Kabupaten Rembang Rp.896ribu dan UMK Kabupaten Jepara Rp. 875ribu.(*)
Share this article :

Posting Komentar

HUKRIM

More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE