Home » » Terkait Pungutan Uang Kepada Siswa, Pemkab. Rembang Turun Tangan

Terkait Pungutan Uang Kepada Siswa, Pemkab. Rembang Turun Tangan

Written By KabarInvestigasi on Senin, 12 November 2012 | 08.49

Postime, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang akhirnya turun tangan, terkait pungutan uang kepada siswa di SDN II Kutoharjo Rembang.

Sekretaris Daerah Rembang, Hamzah Fathoni menyatakan pihaknya memberikan peringatan kepala sekolah SDN II Kutoharjo, Sugiharto, sekaligus memerintahkan supaya uang yang sudah terlanjur disetor oleh orang tua/wali murid, untuk segera dikembalikan.

Hamzah menegaskan praktek pungutan di jenjang sekolah dasar melanggar Perda Pendidikan. Selama ini operasional sekolah, sudah ditanggung pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tak hanya di SDN II Kutoharjo saja, tetapi pihaknya berharap sekolah lebih berhati hati dalam menentukan kebijakan.

Kepala Bidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kab. Rembang, Mashadi sempat mengklarifikasi masalah tersebut dengan pihak sekolah, kemudian melaporkannya kepada Sekda Rembang, hari Selasa. Mengutip penjelasan kepala sekolah SDN II Kutoharjo, disebutkan bahwa kebijakan pungutan sudah disepakati dalam rapat komite sekolah. Kalau sudah terkumpul dana Rp 124 juta, menurut rencana akan digunakan untuk pembangunan fisik dan menambah sarana pembelajaran, berupa 3 buah LCD dan 5 unit laptop.

Usulan itu atas inisiatif dari Komite Sekolah, begitupun dengan uangnya, juga disimpan oleh Komite Sekolah SDN II Kutoharjo. Mereka menganggap sarana pembelajaran berupa LCD dan laptop sudah mendesak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Sebenarnya, pihak sekolah sudah memberikan kelonggaran. Siswa dari keluarga tidak mampu, bisa mendapatkan keringanan.

Menurut Mashadi, dibalik masalah ini, hendaknya menjadi bahan instropeksi semua pihak. Bukan berarti komite sekolah harus dihilangkan, yang terpenting memahami fungsi sebagai pengontrol dan pemberi masukan.

Sebagaimana kami beritakan sebelumnya, beberapa waktu lalu terdapat puluhan selebaran dengan tulisan “SDN II sama dengan Badan Anggaran DPR RI”, yang ramai menuai sorotan masyarakat, karena pengadaan kursi mewah. Selebaran terpasang di pinggir ruas jalan protokol dekat alun alun Rembang, mencantumkan pula besaran pungutan antara Rp 363 – 650 ribu, sehingga mengundang perhatian masyarakat. Masalah terus bergulir, sampai akhirnya ada keputusan “pungutan dihentikan”. Komite Sekolah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar rapat, Selasa siang.


Sumber: berita3rembang.wordpress.com
Share this article :

Posting Komentar

HUKRIM

  • PSK Narkoba Ditahan Polisi
    POSTTIME, SURABAYA - Ruang penyidikian di Narkoba lantai 5 Polrestabes Surabaya, mendadak menjadi histeris dan mencekam.  Pasalnya disalah satu ruang penyidiki 3 tiba-tiba terdengar suara jeritan dari seorang wanita yang tersandung masalah...
More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE