Home » » Permendiknas No.44 Tahun 2012 Melarang Sekolah Negeri Melakukan Pungutan

Permendiknas No.44 Tahun 2012 Melarang Sekolah Negeri Melakukan Pungutan

Written By KabarInvestigasi on Kamis, 22 November 2012 | 13.41

POSTTIME, Perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan semakin hari sepertinya semakin meningkat. Hal ini bisa kita lihat dengan naiknya alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20 %, yaitu BOS SD sebesar Rp 580.000/ anak/ tahun dan SMP Rp 710.000 dan Pencabutan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, dan digantikan oleh pengundangan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang melarang melakukan pungutan.

Tentunya berita gembira ini sedikit mengobati kesedihan para orangtua murid yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya. Alokasi dana tersebut terealisasi dalam beberapa bentuk program pendidikan. Salah satunya adalah sertifikasi guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk pertama membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih; Kedua membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; dan Ketiga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan M Nuh pernah mengatakan di gedung Kemendiknas, pungutan yang paling haram itu ialah SPP, uang pembangunan, dan uang laboratorium. Nanti sekolah juga harus mengembalikan uang administrasi pendaftaran, uang masa orientasi, dan ujian. Sementara untuk pungutan uang seragam dan buku masih ditoleransikan.

Menanggapi pungutan sekolah M Nuh juga menerjunkan Tim Investigasi yang terdiri dari Inspektorat Kementerian Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Semoga apa langkah yang diambil Pemerintah ini bisa meringankan para orang tua murid, supaya anaknya mendapat pendidikan lebih baik dan bermutu tanpa ada beban lagi soal pungutan – pungutan.
Share this article :

Posting Komentar

HUKRIM

More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE