Home » » Komisi IV DPRD Pati Akan Panggil Kepala Sekolah Kalau Melakukan Pungutan

Komisi IV DPRD Pati Akan Panggil Kepala Sekolah Kalau Melakukan Pungutan

Written By KabarInvestigasi on Kamis, 22 November 2012 | 14.05

POSTTIME, PATI-Merebaknya pungutan yang dilakukan oleh sekolah menengah pertama di Kabupaten Pati, sehingga meresahkan orang tua murid disikapi oleh Sutowo, SH anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pati.

Sutowo menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah Negeri dengan mematok tertentu tidak dibenarkan. Karena sudah ada Permendiknas No.44 Tahun 2012 yang mengatur larangan itu. Kecuali, kalau pungutan tersebut bentuk sukarela dari orang tua murid tanpa ada patokan tertentu.

“Mengacu Permendiknas No.44 Tahun 2012 sudah jelas bagi sekolah – sekolah yang mendapat bantuan dari APBD dilarang melakukan pungutan dengan mematok dengan kisaran tertentu, kecuali kalau sumbangan itu sebagai bentuk keihklasan dari orang tua murid sendiri,”jelas Sutowo.

Kalau memang pungutan yang membebankan orang tua murid ini terjadi di Kabupaten Pati, Sutowo berharap orang tua murid atau masyarakat melaporkan ke Komisi IV DPRD Pati. Dengan lantang Sutowo akan memanggil Kepala sekolah yang melakukan pungutan tersebut.

Apa yang disampaikan oleh Sutowo anggota Komisi IV DPRD ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepihakannya terhadap masyarakat. Karena sekolah khususnya Negeri sudah mendapat bantuan berupa BOS dan DAK, jangan membebani masyarakat lagi pungutan – pungutan dengan dalih untuk pembangunan gedung sekolah. (Aris)
Share this article :

Posting Komentar

HUKRIM

More on this category »
 
HOME | REDAKSI | KARIR
Copyright © 2011. PANTURA PRESS - All Rights Reserved
Powered by MEDIA ONLINE